ATAMBUA, Kilastimor.com-Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Belu dalam masa sidang tiga, disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu, menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Belu.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek dalam penutupan sidang III tahun 2015 DPRD Belu, belum lama ini, di ruang rapat DPRD Belu.
Kedua Ranperda yang disetujui antara lain, Ranperda Kabupaten Belu nomor 8 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu, serta Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Belu nomor 4 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.