RAGAM

Salah Gunakan Visa, Imigrasi Timor Leste Deportasi 20 WNI Melalui PLBN Mota’ain

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pihak Imigrasi Timor Leste mendeportasi 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah, melalui Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, Timor Barat, Sabtu (23/01/2016) siang lalu.

Inilah model visa kunjungan ke Timor Leste.

Inilah model visa kunjungan ke Timor Leste.

Adapun 20 WNI itu terdiri dari 19 laki-laki yakni, Yuki, Jupersal, Harnadi, Yuka Swindra, Husnadi, Paria Hendri, Armijon, Efendi, Julman, Munik Rizal, Edy Guswar, Roby Hendra, Yudhi Setiawan, Busran, Muliadi, Waris Asit, Yusri (52), Supratman, Randa Ekaputra, dan satu orang perempuan atas nama Marta Luber Asa.

Baca Juga :   Suntik Saline, Anu Pria Jerman Ini Kebesaran

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top