ATAMBUA, Kilastimor.com-Pihak Imigrasi Timor Leste mendeportasi 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah, melalui Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, Timor Barat, Sabtu (23/01/2016) siang lalu.
Adapun 20 WNI itu terdiri dari 19 laki-laki yakni, Yuki, Jupersal, Harnadi, Yuka Swindra, Husnadi, Paria Hendri, Armijon, Efendi, Julman, Munik Rizal, Edy Guswar, Roby Hendra, Yudhi Setiawan, Busran, Muliadi, Waris Asit, Yusri (52), Supratman, Randa Ekaputra, dan satu orang perempuan atas nama Marta Luber Asa.