BETUN, Kilastimor.com-Sekretaris Desa (Sekdes) yang telah diangkat sebagai PNS, harus segera berkantor di kantor desa, agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau tetap tidak mau berkantor, maka akan dilakukan pembinaan dan bisa diusulkan diberhentikan dari PNS.
Hal itu disampaikan penjabat bupati Malaka, Donatus Bere menjawab pertanyaan warga dalam acara kunker Bupati di Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Sabtu (16/1).
Sebagai pembina PNS paparnya, dia minta supaya seluruh sekretaris desa yang selama ini tidak berkantor supaya mulai Senin besok sudah harus berkantor di kantor desa. Politik sudah selesai, sehingga tidak ada alasan seorang Sekretaris Desa untuk tidak berkantor karena berseberangan dengan kepala desa.