BETUN, Kilastimor.com-Sebanyak 116 Teko yang bertugas di RSUP Betun hingga kini belum diperpanjang SK Kontraknya, oleh Pemerintah Kabupaten Malaka. Untuk mengisi kekosongan dan kekurangan tenaga yang bertugas, manejemen RSUP melakukan penambahan jam kerja bagi tenaga PNS yang bertugas ditempat lembaga kesehatan itu.
Hal itu disampaikan Direktur RSUP Betun, Frida Fahik menjawab pertanyaan wartawan, Selasa pagi tadi, terkait pelayanan di RSUP selama bulan januari tahun ini.
“Kita tidak mewajibkan 116 teko di RSUP untuk bertugas seperti biasanya, karena memang masa kerja teko sudah selesai 31 Desember. Kita juga tidak melarang teko yang sudah purna tugas itu, untuk bekerja secara sukarela. Kebijakan kita jelas, yakni menunggu SK Bupati terkait teko. Prinsipnya kita hanya menunggu hingga SK itu diterbitkan,” terangnya.