ATAMBUA, Kilastimor.com-Philipus Nana, warga Desa Teun, Kecamatan Raimanuk, Belu, NTT, mengadukan kontraktor, Dami Bria ke anggota DPRD Belu, lantaran diduga menunggak upah 6 orang pekerja, dalam proyek pengerjaan saluran irigasi di Desa Teun tahun 2015 lalu.
Philipus Nana mengutarakan hal itu ketika menemui Ketua Komisi II DPRD Belu, Rudy Bouk dan anggota Komisi II, Theo Manek Tefa, Rabu (20/1/2016) di ruang kerja.
Nana menuturkan, dirinya koordinator yang membawa lima orang buruh tukang, dalam proyek pengerjaan saluran irigasi Desa Te’un yang ditunjuk oleh kontraktor, Dami Bria. Sesuai kesepakatan dalam pekerjaan saluran irigasi tersebut dirinya menerima borongan pekerjaan dengan total upah senilai Rp 14 juta.
Adapun total panjang saluran irigasi yang dikerjakan berdasarkan kontrak dari kontraktor sepanjang 311 meter. Pekerjaan dimulai sejak Oktober tahun lalu, namun dalam perjalanan sebelum pekerjaan selesai kontrkator Dami Bria memberikan panjar pekerjaan sejumlah Rp 6.800.000.
Dikatakan, kontraktor Dami Bria menjanjikan akan melunasi sisa upah pekerja pada 31 Desember 2015. Namun hingga tanggal 20 Desember tidak ada lagi kabar dari kontraktor untuk melunasi sisa upah pekerja senilai Rp 8.572.000.
“Karena tidak ada kejelasan reaslisasi sisa upah, kami langsung tanyakan ke Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Belu. Tadi kami bertemu Pak Kadis Remi Asa tanyakan soal sisa upah yang belum dibayar, tapi Pak Kadis sampaikan bahwa soal itu urusan pekerja dengan rekanan, sehingga dia tidak mencampuri,” sebut Nana.