ATAMBUA, Kilastimor.com-Pengelolaan dan aset sejumlah SMA/SMK serta SLB di Kabupaten/Kota di NTT, akan diambil diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur dan pelimpahannya pada 2 Oktober 2016 mendatang.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Sinun Petrus Manuk dalam sambutannya pada acara peresmian gedung RKB SMKN Perbatasan Raimanuk, Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-RDTL, Sabtu (13/02).
Dijelaskan, pelimpahan aset dan pengelolaan tersebut dilakukan sebagai amanat dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemkot hanya memiliki wewenang atas pengelolaan, aset dan manajemen pendidikan dasar sembilan tahun, mulai dari PAUD, SD hingga SMP.
Tahun ini lanjut Manuk, merupakan tahun transisi, oleh karenanya pemerintah Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan pembangunan unit sekolah baru dan mengeluarkan izin operasional bagi sekolah baru.