“Kemarin setelah konsultasi dengan penjabat bupati Malaka, kita bersama seluruh pejabat eselon di lingkup Dispendukcapil melakukan rapat terkait persoalan itu. Kita taat azas dan harus memberhentikan para teko karena itu perintah pimpinan. Kalau sudah diperintah ya kita sebagai bawahan harus mengamankan kebijakan pimpinan,” bilangnya.
“Kita tunggu saja kapan SK teko itu diterbitkan kembali. Untuk sementara kita tetap melayani masyarakat sesuai kapasitas yang dimiliki. Tentu pemerintah punya pertimbangan lain dan kita menunggu saja apa keputusan pemerintah guna pelayanan kepada masyarakat Malaka,” tandasnya (oni)