SOE, Kilastimor.com-Penanganan kasus dugaan korupsi dana konsumsi yang dikelola Bagian Umum Setda TTS memasuki tahap penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Untuk mendalami kasus itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Senin (1/2/2016) penyidik yang berjumlah 3 (tiga) bersama 2 (dua) orang staf kejaksaan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri SoE Oscar Douglas Riwu melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana konsumsi.
Kejari Oscar kepada awak media disela-sela penyitaan dokumen dikantor Bupati TTS, Senin (1/2/2016) mengatakan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen asli bertujuan untuk mecocokan dengan beberapa dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan oleh Bagian Umum Setda TTS pada saat Pulbaket. Tujuan berikutnya adalah untuk mengamankan dokumen asli tersebut dari adanya upaya-upaya untuk menghilangkan dokumen yang sangat penting dalam penyidikan kasus tersebut.
“Kita amankan dokumen yang asli agar tidak ada upaya untuk menghilangkan dokumen asli. Berikutnya adalah untuk mencocokan antara dokumen yang foto coppy dengan yang asli karena selama penyelidikan mereka kasih dokumen yang foto coppy,” jelas Kejari Oscar.