KUPANG, Kilastimor.com-Penyataan terkait Pemerintah Kota Kupang menghambat pelaksanaan proses pembagian beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) mendapat tanggapan klarifikasi dari Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Tanggapan klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Kupang, Jonas Salean pada saat mengelar pertemuan bersama seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) dari semua tingkatan yang ada di Kota Kupang, Jumat (5/2) di aula Sasando, Balai Kota Kupang.
Jonas mengatakan, program ini dinilainya sangat bagus jika pelaksanaan sesuai dengan prosedur. Karena pada tahun 2014 mengalami persoalan, sehingga dirinya langsung menyurati Meteri Pendidikan karena ada oknum yang menyatakan bahwa dana tersebut adalah miliknya yang diberikan kepada siswa, dan juga adanya pemaksaan kepada Kepala Sekolah untuk menandatangani rekomondasi. Namun surat ini hingga saat tidak ada jawaban dari Menteri Pendidikan.
“Pada waktu pencalegkan, program ini dijalankan dan bermasalah, dan sekarang mau menjelang Pilwakot dana kembali lagi menuai persoalan, dengan ada penyataan Pemerintah Kota menghambat. Untuk kita menemui bapak menteri guna menyampaikan hal ini, bahwa kita tidak menghambat dari semua tingkatan. Namun dalam pelaksanaan yang secara prosedur sangat keliru. “Saya rasa anggota dewan itu maksudnya baik, tapi caranya yang salah,” singgung Jonas.
Jonas menjelaskan, sebenarnya secara aturan oknum tersebut harus perlu melakukan pendekatan dengan Pemerintah Kota dan Dinas Pendidikan, sehingga nama calon semua siswa penerima diusulkan ke Menteri Pendidikan dengan tembusan ke Dinas Pendidikan untuk di validasi. Setelah Menteri menganggap layak, maka menteri kembalikan nama ke sekolah dan selanjutnya sekolah menyampaikan informasi kepada orang tua murid. Proses ini yang baru sesuai dengan juknis, sehingga dasar itu Kepala Sekolah bisa membuat pernyataan dengan berebagai persayaratan yakni foto copy rapor untuk di kasih ke orang tau murid.