HUKUM & KRIMINAL

Berkas Kasus Buang Bayi Siap Dikirim ke JPU. Apriyanti Usbani Sudah Ditahan Polres Belu

ATAMBUA, Kilastimor.com-Berkas pemeriksaan tersangka pembuang bayi, Apriyanti Usbani (22) siap dikirim ke jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Atambua. Kapolres Belu AKBP Dewa Putu Gede Artha menyampaikan hal itu ketika dihubungi Kilastimor.com, Senin (29/02/2016).

Kapolres Belu

Kapolres Belu

Menurut Artha, tersangka ibu kandung yang membuang bayinya telah selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Atambua dan sudah ditahan pihaknya. Tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas II B Atambua. “Pelaku sebagai tersangka tunggal. Kita sudah tahan yang bersakutan di Lapas Atambua,” ujar dia.

Disebutkan, seluruh berkas tersangka telah dirampungkan tim penyidik Polres Belu. Berkas dalam persiapan untuk dikirim ke JPU dan sejauh ini tidak ada kendala. Tersangka Apriyanti Usbani (22) paparnya, dikenakan pasal 77 UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014, junto pasal 308 KUHP. .

Baca Juga :   96 Warga Alor Terjangkit Kusta. Penderita Kian Meningkat

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top