Revisi UU KPK yang dibahas DPR RI saat ini terus mendapat penolakan dari masyarakat maupun internal DPR RI. Dalam rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis, (10/2) di ruang rapat Baleg Nusantara I gedung DPR RI akhirnya menyetujui revisi UU KPK untuk dilanjutkan ke tahap usulan inisiatif DPR, agar dapat ditetapkan nantinya di Paripurna.
Fraksi Gerindra dengan tegas menolak menyetujui tahapan revisi UU KPK. Sedangkan sembilan fraksi lainnya menyetujui dilanjutkan agar UU KPK dibawa ke paripurna DPR. Fraksi Partai Hanura, fraksi paling pertama membacakan padangan langsung menyetujui terhadap perubahan UU KPK tersebut.
Kemudian Fraksi Golkar dalam padangan fraksi memandang perlu untuk perubahan UU KPK. Fraksi PDIP pun menyampaikan hal yang sama untuk setuju terhadap revisi UU KPK.
Fraksi Demokrat dalam pandangan yang dibacakan anggota Baleg Khatibul Umam Winaru yang selama ini sebagai fraksi yang menolak revisi UU KPK pun menyetujui untuk dijadikan inisatif DPR dalam paripurna nanti.
Namun ada yang berbeda dari pembacaan pandangan Fraksi Demokrat, salah satu anggota Baleg asal Demokrat yang juga politisi asal NTT, Jefri Riwu Kore.
Jefri merupakan Anggota DPR RI yang berbeda sendiri dari pandangan fraksi, bahkan ia pun mengkritisi sembilan fraksi yang menyetujui revisi UU KPK termasuk partai Demokrat yang menaunginya.