BETUN, Kilastimor.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT diminta memeriksa ulang Dinas Pertanian Malaka, khususnya pengadaan traktor dan mesin perontok bagi 50 Kelompok tani. Pasalnya, proses pengadaan alat pertanian khususnya mesin perontok tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal itu disampaikan penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere kepada wartawan di kediamannya di kawasan Kebun Sirih Atokama, Angkaes, Kecamatan Weliman, Sabtu (13/2) malam ini.
Dikatakan, pihaknya prihatin dengan kondisi ini, karena ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan. “Saya sudah dapatkan laporan kelompok tani, bahwa mereka tidak bisa menggunakan alat perontok itu, karena diduga kuat hanya hasil rakitan dan tidak sesuai spesifikasi dalam perencanaan. Pengadaan itu dilaksanakan pada tahun 2014 di Dinas Pertanian Malaka,” paparnya.