BETUN, Kilastimor.com-Penggantian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tujuh dinas dan badan di lingkup Pemkab Malaka baru sebatas isu, karena hingga berita ini diturunkan SK pemberhentian kadis dan kepala badan sebagai KPA belum diterima pimpinan SKPD.
Hal itu disampaikan Kaban BPMPD Kabupaten Malaka, Eduardus Klau kepada wartawan di Betun, Sabtu (6/2).
Dikatakan, isu tentang pergantian KPA pada dinas badan di lingkup Pemkab Malaka santer terdengar. Hanya saja, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan dan SK Pemberhentian dari bupati. “Yang kami dengar memang isu ini santer dibicarakan banyak orang di kalangan birokrasi, namun bukti pergantian itu sendiri kami belum ada, dan kami mendapatkan SK-nya,” terangnya.