RAGAM

Jefri: Juknis Izinkan Pemangku Kepentingan Usul Penerima Beasiswa PIP

KUPANG, Kilastimor.com-Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program nasional, dalam rangka membantu siswa dan pada gilirannya meningkatkan sumber daya manusia. Program ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Indonesia. Namun hal berbeda terjadi di Kota Kupang. Hingga kini penyerapan beasiswa PIP 2015 dianggap buruk, karena hanya mencapai 20,70%.

Jefri Riwu Kore

Jefri Riwu Kore

Mendikbud Anis Baswedan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Jumat (1/2) lalu menyesalkan beberapa temuan lapangan banyak terjadi penyerapan anggaran PIP tidak maksimal dan ini memperburuk target Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk mencerdaskan anak bangsa.

Salah satu penyebab tidak maksimalnya penyerapan dana PIP oleh siswa miskin karena adanya pengaruh Pemkot Kupang sendiri dan ketiadaan pemehaman tentang Juknis PIP terkait surat keterangan siswa.

Jefri Riwu Kore Anggota Komisi X DPR RI mengaku sangat menyesalkan sikap beberapa kepala daerah yang sepenuhnya tidak ingin dana PIP dirasakan oleh siswa miskin bahkan hasil temuan dirinya di daerah pemilihan, ada kepala daerah yang sengaja menghambat pencairan dana PIP, karena tidak mengerti aturan dan tidak ada rasa kasihan terhadap anak miskin, yang butuh dana pendidikan.

Jefri atau yang biasa disapa Jeriko raker dengan Mendikbud mengatakan di daerah pemilihannya Kota Kupang terjadi indikasi Pemkot menghambat pencairan dana bantuan PIP, karena Wali Kota menuding telah ada pelanggaran juknis.

Baca Juga :   Banjir di Malaka, Empat Orang Meninggal Dunia

Jefri menjelaskan tidak ada pelanggaran juknis seperti yang dituduhkan Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Pasalnya, dalam Permendikbud RI Nomor 12 Tahun 2015 disebutkan bahwa salah satu yang berhak mengusulkan penerima manfaat PIP adalah pemangku kepentingan. Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan punyak hak mengusulkan sesuai Permendikbud tersebut. Selain itu dalam UU MD3 juga disebutkan fungsi pengawasan DPR RI adalah mengawasi pelaksanaan UU dan APBN. Dana PIP adalah APBN dan DPR memiliki maksud baik untuk mengawasi pelaksanaannya melalui surat pemberitahuan.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top