“Kita ini pemangku kepentingan. Bukan Jeriko saja tapi semua yang ada di Komisi X DPR. Ini sudah jalan sejak lima tahun lalu dan ada dasar aturannya. Kenapa diributkan”, jelas Jeriko.
Politisi asal Demokrat ini pun menyebutkan bahwa Komisi X diberi hak mengusulkan nama-nama penerima dana PIP langsung ke Kemendikbud. Bahkan setiap anggota dewan dikasih password untuk input data dan mengakses portal kementerian.
Lanjut mantan mahasiswa teladan seluruh Indonesia tahun 1986 ini, perjuangan dana PIP untuk anak sekolah ada mekanismenya. Katanya, Usulan itu tidak serta merta disetujui. Salah satu syarat persetujuannya harus ada formulir permohonan dana PIP dari orang tua siswa. Permohonan itu sudah siap untuk ditujukan pada anggota Komisi X. Permohonan itu yang akan diposting ke portal Kemendikbud sebagai jalur aspirasi DPR. Jika tidak ada maka tidak diakomodir.
Ia juga meminta agar program PIP jangan dikaitkan dengan politik sebab PIP hanya ganti nama saja dari BSM. “Saya sudah berjuang dan melakukan ini sejak menjadi anggota DPR RI. Bukan baru sekarang. Sampai saat ini, yang masih bermasalah di dapil saya hanya di Kota Kupang. Kabupaten lain di NTT sudah disalurkan dengan baik tanpa ada polemik. Ini sangat disayangkan, bahkan kepala sekolah melanggar Juknis tersebut dengan tidak menerbitkan surat keterangan siswa. Ini sudah diketahui pak Menteri Anis Baswedan.
Ian Haba Ora Juru Bicara Jefri Riwu Kore ketika disambangi usai mengikuti rapat pengkajian DPR RI bagi tenaga ahli menjelaskan terkait polemik dana PIP di Kota Kupang yang dipersoalkan Jonas Salean sebagai kepala daerah sah-sah saja, jika itu dikaitkan dengan politik, tapi Walikota juga harus bijak jika yang dipersoalkan tidak menggangu tujuan kebaikan dana PIP.
Terkait dengan pengusulan pemangku kepentingan, jelas dalam Juknis tidak diatur harus koordinasi dengan Pemda sebelum mengusulkan penerima manfaat PIP, sebab semua data tertuju pada Kemendikbud dan jelas identitas siswa pada Dappodik. Setelah di SK-kan nama-nama penerima manfaat akan dikirimkan ke sekolah dan ke Anggota DPR RI yang mengusulkan. Sesuai UU MD3, karena dana PIP adalah dana APBN maka anggota DPR wajib mengawasi pelaksanaannya. Surat Pemberitahuan itulah yang dilakukan pak Jefri untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Bukan pergi untuk bagi-bagi uang. Disitu letak salah paham Wali Kota Kupang” jelas Ian yang juga penulis buku bertema politik. (lan)
![](https://kilastimor.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-TIMOR-copy.png)