JAKARTA, Kilastimor.com-Permintaan anggota Komisi X DPR RI, Jefri Riwu Kore kepada Kemendikbud untuk segera mencairkan tunjangan guru yang telah diperjuangkan pihaknya, segera terealisir. Anggota Komisi X DPR RI itu, sebelumnya meminta Kemendikbud untuk segera cairkan dana tunjangan untuk guru, baik PNS dan Non PNS. Meskipun bertahap, paling tidak harus dilaksanakan secepatnya, untuk membantu guru.
Jeriko ke media ini Kamis (25/2) mengungkapkan, permintaan pihaknya akan segera direalisasi oleh Kemendikbud
Menurutnya, pemberian tunjangan profesi guru juga ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-Undang tersebut menyebutkan, penghasilan yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Poppy Puspitawati di Jakarta, Kamis (23/2) menjelaskan, pihak Kemendikbud akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk triwulan I/2016 senilai Rp 3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April 2016.
Poppy menjelaskan, tunjangan yang disalurkan meliputi tunjangan profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana Rp 1.962.775.291.000. Selanjutnya, tunjangan khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana Rp 1.445.550.000.000. Berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana Rp 18 miliar dan Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang guru dengan dana Rp 178.196.400.000. Selanjutnya, Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana Rp 207.637.500.000.