JAKARTA, Kilastimor.com-Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad mengungkapkan, pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi, bukan sesuatu luar biasa. Kewenangan aset yang sebelumnya dipegang pemkab/pemkot tetap milik negara.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan masih akan tetap menjadi pihak yang bertanggungjawab atas aset tersebut,” kata Hamid dalam Konferensi Pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RPNK) 2016 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendikbud, Sawangan, Depok, Senin (22/2).
Hal yang berbeda hanya pencatatan yang akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai menerapkan pengalihan pengelolaan SMA/SMK atau sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi. Hal ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mulai berlaku 2017 ini.