HUKUM & KRIMINAL

Keluarga Pertanyakan Proses Hukum atas Polisi Pelaku Pengiayaan Herminus Halek

ATAMBUA, Kilastimor.com-Keluarga Herminus Halek pertanyakan proses hukum terhadap kasus Herminus yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tindak kekerasan yakni menggigit tangan salah satu oknum anggota Polres Belu.

“Kenapa dia (Herminus,red) kasusnya diproses dan ditahan, sedangkan kasus dirinya yang dianiaya tidak diproses,” ungkap Tadeus Anao disela-sela audienasi dengan DPRD Belu, Senin (01/02/2016).

Herminus Halek (menghadap kamera) sedang bercengkerama dengan keluarganya di Kejari Atambua.

Herminus Halek (menghadap kamera) sedang bercengkerama dengan keluarganya di Kejari Atambua.

Menurut Tadeus, pada kasus pertama sesuai dengan pernyataan resmi dari Polisi, kasusnya sudah selesai dan Herminus dibawa pulang. Kedua biar kasusnya imbang, Herminus diminta lapor kembali ke Propam terkait oknum Polisi yang menganiaya dirinya dan BAP itu dikawal langsung mantan Kapolres sebelumnya.

“Mengapa kasus Herminus dilimpahkan ke pengadilan, sementara kasus Herminus dianiaya tidak dilimpahkan. Mengapa kasus ini sejak awal tidak diproses, tapi setelah Kapolres lama pindah baru diusut lagi,” tanya Tadeus.

Terkait hal itu, pihak keluarga merasa tidak puas dengan proses hukum terhadap Herminus yang dilakukan pihak Polres Belu. Sehingga keluarga memilih mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus yang dialami Herminus.

“Kami tidak puas, sehingga lewat DPRD kami adukan aspirasi karena kami ini orang awam. Ada kejanggalan proses penegakan hukum terhadap adik saya,” ujar kakak Herminus itu.

Baca Juga :   Bangkitkan Nasionalisme, Pemkab Belu Gelar Festival Lomba Seni Siswa dan Cerdas Cermat

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top