ATAMBUA, Kilastimor.com-Maraknya kasus TKI dan TKW di Belu menuntut adanya lembaga yang bisa menangani dan mengayomi para tenaga kerja. Untuk maksud tersebut, Rabu (10/1) tadi, Penjabat Bupati Belu, Wilhelmus Foni melantik lima orang pengurus Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KPTKI) Kabupaten Belu periode 2016 – 2021.
Pelantikan kepengurusan KPTKI ditandai dengan pengambilan sumpah oleh Penjabat Bupati Belu, dihadiri Sekda Belu, Petrus Bere, Pimpinan Forkompinda, SKPD terkait serta para perusahaan penyalur TKI yang ada di Belu.
Penjabat Bupati Belu, Wilhem Foni dalam sambutannya mengemukakan, komisioner harus menyiapkan batin untuk bekerja bagi tenaga kerja. Pasalnya, banyak tenaga kerja yang bekerja sebagai angkatan kerja luar negeri dan angkatan kerja antar daerah. “Karena itu Komisi Perlindungan TKI harus bisa bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk meminalisir masalah tenaga kerja yang ada di wilayah Belu,” tutur dia.
Lanjut Foni, tugas KPTKI yakni melindungi tenaga kerja. Tugas ini tidaklah ringan, karena itu perlu koordinasi dengan berbagai unsur mengingat kebanyakan tenaga kerja Belu yang akan bekerja keluar negeri, merupakan tenaga kerja yang memiliki modal nekad tanpa ada dasar pendidikan dan keterampilan yang memadai.