BETUN, Kilastimor.com-Pengelolaan anggaran belanja modal yang bersumber dari Kabupaten, Provinsi dan Pusat harus mendapatkan persetujuan dari Dinas PU. Kalau ada yang bekerja diluar ketentuan itu, dianggap illegal dan harus diperiksa.
Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dalam saat memberikan pengarahan kepada kepala desa, camat se Kabupaten Malaka di Betun, Jumat (26/2).
Minimalisir Dampak Hukum, Pekerjaan Fisik di Desa Harus Disetujui Dinas PU
By
Posted on