“Kita minta supaya semua pekerjaan fisik atau lebih dikenal dengan belanja modal di desa, harus mendapatkan persetujuan teknis yakni dari dinas PU. Hal itu harus kita lakukan supaya secara teknis bisa dipertanggungjawabkan. Kita tidak bisa buat aturan sendiri dan diterapkan di desa. Bangun jalan, jembatan dan gedung harus sepengetahuan Dinas PU, supaya dikontrol mulai dari RAB dan kualitas bangunan,” ujarnya.
Semua pekerjaan tambahnya, harus mengacu pada regulasi yang ada, supaya dari aspek pertanggungjawaban bisa dilaksanakan. Kalau desa buat tanpa persetujuan teknis PU, maka berpotensi masalah dan berdampak hukum dan itu merugikan desa itu sendiri. (boni)