KUPANG, Kilastimor.com-Fraksi Nasdem DPRD Kota Kupang, menolak apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengalihkan atau menjual aset daerah kepada pihak ketiga.
“Kami dari Fraksi Nasdem benar-benar menolak Rancangan Perda tentang penyertaan modal pada PT. Bank NTT jika pemerintah Kota Kupang mengalihkan atau menjual aset daerah kepada pihak ketiga,” kata Ketua Fraksi Partai Nasdem, Nicky Uly kepada wartawan di Kantor DPRD,Senin (29/2).
Menurut Nikky, Fraksi Nasdem melaihat masih ada SKPD di lingkup Pemerintahn Kota Kupang yang belum mempunyai kantor tetap. Untuk hematnya, Pemerintah Kota Kupang memprioritaskan aset tanah tersebut, untuk didirikan kantor bagi SKPD yang belum memilki kantor.