HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pengrusakan Beringin Pemali akan Diberi Sanksi Adat

BETUN, Kilastimor.com-Pelaku pengrusakan kayu pemali di tafatik Ailotuk, Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah akan dikenakan sanksi adat. Tua Adat di Tafatik Laran dan Wehali harus duduk bersama untuk membicarakan sangsi adat sekaligus pelaksanaan ritual adat untuk “Hamanas” kayu pemali itu.
Hal itu disampaikan Pemangku Adat Liurai Malaka, Dominikus Kloit Tei Seran di Tafatik Ailotuk Laran, Sabtu (13/2).

Dominikus Kloit Tei Seran

Dominikus Kloit Tei Seran

Untuk sementara paparnya, semua orang adat belum bisa menggelar rapat adat, untuk membicarakan hal itu. Semua akan dibahas dalam beberapa waktu mendatang. “Kita akan cari waktu yang baik sehingga tidak bertabrakan dengan hajatan penting pemerintahan dan urusan adat penting lainnya. Yang jelas para fukun dan orang tua adat yang akan membicarakan masalah itu dan hasilnya Liurai hanya merestui. Keputusan adat itu harus ditaati dan biasanya dilakukan dengan denda adat supaya pelaku jerah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” sebutnya.

Baca Juga :   Desa di Malaka Silahkan Cairkan Dana Desa Tahap II

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top