ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana melakukan Memorandum of understanding (MoU).
Mou menindak lanjuti surat edaran Menteri dalam Negeri No.472.11/4954/SJ. Tanggal 31 Agustus 2015, tentang peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di kalangan anak usia 0-18 tahun berlangsung diruang kerja Sekda Belu, Kamis (04/02/2016).
Sekda Belu Petrus Bere mengemukakan, sesuai program nawacita Presiden RI Jokowi, untuk peningkatan kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk usia 0-18 tahun di seluruh Indonesia, maka dilakukan MoU antara Dinas terkait dalam rangka peningkatkan kepemilikan akta kelahiran.
“MoU ini untuk mengenjot kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun di kabupaten Belu, sebab sesuai data pada Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil hingga saat ini baru mencapai 24,46%,” ujar Bere.
Diharapkan, agar Dinas terkait yang melakukan MoU dalam rangka genjot kepemillikan akta kelahiran anak usia 0-8 tahun di wilayah Belu dapat bekerja dengan maksimal sehingga target yang diharapkan pada tahun 2016 ini dapat terealisasi.