KUPANG, Kilastimor.com-DPRD Kota Kupang berikan cacatan penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kupang tentang Penyertaan Modal Pada PT. Bank NTT.
Catatan yang diberikan oleh DPRD kepada Pemerintah melalui dua komisi yakni Komisi I dan Komisi II yang dituangkan dalam laporan hasil pembahasan komisi DPRD Kota Kupang, pada masa sidang I DPRD Kota Kupang, terhadap Ranperda Kota Kupang usulan insiatif DPRD Kota Kupang dan usulan insiatif Pemerintah Kota Kupang, Senin (29/2).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini, dipimpin langsung oleh dipimpin Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe didampingi Wakil Ketua, Christian Baitanu. Sementara dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dihadiri Wali Kota, Jonas Salean.
Dalam laporan Komisi I DPRD Kota Kupang yang dibacakan oleh anggota Komisi I, Maudy Jeaneta Dengah mengatakan, secara penjelasan umum, Komisi I melihat penyiapan dan pengusulan Ranperda tersebut belum didukung dengan alokasi aggaran pada APBD.
Selain itu juga, Ranperda tersebut belum didukung dengan kajian akademis, sehingga komisi I memandang perlu perbaikan. Memang disatu sisi Bank NTT terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi disisi lain Pemerintah Kota Kupang tidak fokus untuk memaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat terutama bagi SKPD, yang hingga saat belum memilki gedung kantor yang tetap dan masih menyewa rumah penduduk sebagai gedung perkantoran.