EKONOMI

Pengalihan Aset Tanah Pemkot Sebagai Penyertaan Modal ke Bank NTT Perlu Dipertimbangkan

“PT Bank NTT seharusnya melakukan pengadaan lahan sendiri, untuk pembangunan gedung kantor Bank NTT tanpa penyertaan modal dalam bentuk pengalihan aset dari Pemerintah Kota Kupang,” kata Maudy.

Sementara cacatan dari komisi yang disampaikan oleh, Aminudin La Oda selaku anggota komisi II mengatakan, terkait dengan subtansi metari khusus menyangkut pencantuman nilai nominal sebasar Rp 3.000.000.000,( tiga milyar rupiah)- perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut pada tingkat pembahasan di Badan Legilatif (Baleg) DPRD Kota Kupang, sehingga tidak menciptakan perbedaan penafsiran sehingga tidak berdampak hukum di kemaudian hari.

Selain itu, kata Aminudin, pola penyertaan modal daerah pemerintah kepada Bank NTT perlu dilihat kembali, tidak harus menggunakan pola konversi aset tanah menjadi dana, tetapi perlu mencari pola lebih menguntungkan Pemerintah Kota Kupang.

“Pada prinsipnya Komisi II menyetujui penyertaan modal daerah pemerintah kepada Bank NTT, selama hal tersebut menguntungkan bagi pemerintah. Namun yang perlu diperhatikan adalah aset tanah yang menjadi milik Pemerintah Kota kupang tidak boleh dialihkan ataupun menjadi aset Bank NTT,” kata Aminudin. (lan)

Baca Juga :   Beras Sejahtera Bukan untuk Kepentingan Politik

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top