ATAMBUA, Kilastimor.com-Tim Penyidik Polres Belu menetapkan, ibu pembuang bayi, Apriyanti Usbani (22) sebagai tersangka.
Apriyanti Usbani yang tega membuang bayinya, dijerat pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, junto pasal 308 KUHP, dan terancam hukuman selama tujuh tahun, karena setelah melahirkan, pelaku dengan sengaja menempatkan atau membuang anaknya.
Demikian penjalasan Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha melalui Kasat Reskrim, AKP Jeffris Fanggidae saat dihubungi media ini, Selasa (09/02/2016) di ruang kerjanya.
Menurut dia, penetapan Apriyanti Usbani sebagai tersangka pembuang bayi, karena polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti dan alat bukti, setelah melakukan pengembangan kasus di TKP Halifehan dan memeriksa beberapa saksi.
“Kita periksa saudara dan iparnya tidak terlibat. Dari mereka kita dapat informasi, pelaku lakukan atas kemauannya sendiri. Tersangka pelaku tunggal, dan Apriyanti terancam hukuman selama tujuh tahun penjara,” ujar Jeffris.