KUPANG, Kilastimor.com-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal pemakaman dan pengabuan jenazah, yang telah diajukan Pemerintah Kota Kupang, untuk dibahas bersama DPRD, dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama, budaya masyarakat. Penilaian ini disampaikan kalangan DPRD dan tim ahli DPRD Kota Kupang.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek kepada wartawan, Kamis (25/2) di gedung DPRD Kota Kupang mengatakan, rencana Pemerintah Kota Kupang untuk mengatur soal pemakaman dan pengabuan dinilai cukup baik, mengingat kondisi lahan yang semakin terbatas. Namun rencana itu harus diperhitungkan secara matang, terutama soal pengabuan jenazah. Karena sistem pengabuan jenazah hanya untuk umat beragama tertentu sangat diperboleh, asalkan tidak untuk untuk semua umat beragama lainnya. “Pengabuan jenazah ini hanya untuk umat Hindu, dipastikan tidak akan menjadi masalah sebab itu sudah menjadi ajaran agama tersebut,” bilangnya.
“Perda pemakaman setuju, apalagi rencanan detail tata ruang ada ruang untuk pemakaman. Tapi kalau pengabuan diwajibkan bagi semua umat yang tidak memiliki kepercayaan seperti itu, seperti kristen dan muslim, maka akan menimbul konflik ditengah masyarakat,” kata Ketua Baleg tersebut.