Djainudin mengatakan, Ranperda soal pemakaman dan pengabuan baru sebatas usul inisiatif dari pemerintah, dan semua akan dibahas bersama DPRD. Pada rapat bersama DPRD akan meminta pemerintah menjelaskan secara detail soal Ranperda usul inisiatif tersebut. Jika untuk ranperda pemakaman dan pengabuan, hanya mengatur soal pemakaman jangan lagi di halaman rumah seperti yang selama ini terjadi, dan soal pengabuan hanya untuk umat beragama, tertentu maka DPRD pasti akan menyetujuinya
Sementara itu, salah satu Staf Ahli DPR Kota Kupang, Jhon Tuba Helan, yang dimintai komentarnya soal Ranperda Pemakaman dan Pengabuan jenazah mengatakan, Ranperda yang diajukan pemerintah soal pemakama dan pengabuan jenasah, harus dikaji secara baik sehingga, ketika ranperda itu sudah ditetapkan sedapat mungkin tidak bertentangan dengan nilai agama, dan budaya masyarakat.
“Memang belum ada penjelasan dari pemerintah soal Ranperda tersebut. Apakah pengabuan hanya untuk umat beragama tertentu, atau untuk semua umat beragama. Kalau untuk semua umat, maka perlu diperhatikan Nilai-nilai budaya dan agama itu harus dijaga. Jangan sampai perda baru bukan mengatasi masalah tapi tambah masalah,” pungkasnya. (lan)