BETUN, Kilastimor.com-Proses penyusunan Rancangan Perda (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Malaka sudah menunjukkan titik terang. Gubernur NTT sudah memberikan rekomendasi persetujuan pada (22/12). Dengan dasar itu dokumen RTRW dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan beberapa Kementerian di Jakarta dan hasilnya dokumen itu perlu dilengkapi sesuai permintaan beberapa kementerian.
Pemkab Malaka diberi waktu satu bulan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Malaka, melalui Kabid Fisik Sarana dan Prasarana kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/2).