SOE, Kilastimor.com-Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dalam kasus dugaan perdagangan orang atau human trafficking terpaksa ditunda, akibat ketidakhadiran saksi korban, Marlis Tefa (14).
Majelis hakim yang diketuai Asri, dengan hakim anggota Handi Kacaribu, dan Janttiani L. Naitasi, kemudian memutuskan untuk menunda sidang tersebut.
Sedangkan para terdakwa yang dihadirkan dipersidangan adalah Rongky Tfuakani, Armen Mamo dan Melkianus Olla. Ketika terdakwa tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum, Nikolaus Tualaka.
Sementara JPU, Tri Manurung, yang dikonfirmasi di kantor Pengadilan Negeri SoE usai ditundanya sidang tersebut mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Marlis Tefa untuk menghadiri sidang pada Selasa (23/2).
“Surat panggilan sudah kirimkan kepada para pihak yang memberikan keterangan hari in (Selasa 23/2 red), tapi gak tau kenapa tidak datang,” jelas Tri sembari mengatakan, akan memberikan surat panggilan kedua untuk menghadiri persidangan, Selasa 1 Maret 2016 mendatang.
Marlis Tefa yang dihubungi via telepon selularnya Selasa (23/2) mengaku bahwa surat panggilan untuk menghadiri sidang pada Selasa (23/2) tidak dia terima.
“Saya tidak dapat surat panggilan, sehingga saya tidak tau bahwa hari ini (Selasa 23/2-red) untuk memberikan keterangan di persidangan,” jelas Marlis.
Menurut Marlis jika ada surat panggilan, dia dengan senang hati memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan apa yang dia alami mulai dari keberangkatannya dari kampungnya di Bonle’u hingga dia dipulangkan, karena paspor yang dimiliki merupakan paspor sebagai wisatawan.