SOE, Kilastimor.com-Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu (3/2/2016) melakukan rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang ditemukan meninggal dunia oleh pemulung 19 Januari 2016 lalu.
Rekonstruksi yang dipimpin Kanit Indetifikasi, AIPDA Lorens Jehau didampingi Kanit Rekrim Khusus, Aiptu I Ketut Gede Dersana menghadirkan tersangka pembuang bayi Serly Imelda Issu yang dibawa dari ruang tahanan polres TTS.
Reka ulang yang mulai pukul 10.30 wita dan berakhir sekitar pukul 12.00 wita dimulai dari rumah tersangka hingga ke tempat pembuangan bayi di RT.007/RW007 Desa Kasetnana Kecamatan Mollo Selatan. Reka ulang tersebut juga disaksikan oleh warga sekitar tempat tinggal tersangka.
Sebanyak 24 adegan yang diperagakan oleh tersangka Serly dimulai dari ruang tempat dimana dia menonton televisi, kemudian menuju kamar tidurnya untuk melahirkan hingga ke tempat pembuangan bayi.
Sebagai adegan pertama dimana tersangka sedang menonton televisi, tak lama berselang tersangka Melda merasa perutnya sakit sebagai tanda akan melahirkan karena usia kehamilannya sudah 9 (sembilan) bulan.
Serly yang masih duduk dibangku kuliah salah satu universitas swasta di Kota Kupang itu kemudian masuk ke dalam kamarnya untuk melahirkan.
Tanpa dibantu oleh siapapun kemudian Serly melahirkan anak hasil hubungan dengan pacarnya, Adi Maulana warga Kampung Aman Kota SoE.
Adegan berikutnya adalah setelah melahirkan Serly mengikat leher bayi yang baru dilarihkannya itu dengan seutas tali kain warna merah yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa bayi tak berdosa. Setelah merasa bayinya benar-benar meninggal, Serly kemudian memasukan bayi ke dalam katung kresek dan menyimpannya dibawa kolong kursi kamarnya. Bayi yang dilahirkan sekitar pukul 13.00 wita itu, pada malam harinya dibuang ke tempat pembuangan sampah warga setempat.
Sebelum meninggalkan rumahnya Serly masih diberikan kesempatan untuk bertemu dengan ibunya dan saudara-saudaranya. Isak tangis tak bisa dibendung ketika Serly mendapat pesan dari ibunda dan saudara-saudaranya agar tabah dalam menjalani proses hukum.
Kanit Identifikasi, Setreskrim Polres TTS, AIPDA Lorens Jehau kepada wartawan setelah proses rekonstruksi berakhir mengatakan bahwa berkat kegigihan aparat polres TTS akhirnya penyidik berhasil mengetahui dan menangkap Serly pada 30 Januari lalu setelah aparat yakin dan juga berdasarkan pengakuan Serly Imelda Issu bahwa orok bayi yang dibuang adalah anak yang dilahirkan dari kandungannya.
“Dia sudah mengakui bahwa itu bayinya, dan proses rekonstruksi ini untuk mencocok keterangan tersangka di dalam BAP dengan apa yang sesungguhnya terjadi,” jelas Lorens Jehau.
Menurut Lorens Jehau Serly dikena pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C Uundang-Undang Nomor pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU nomr 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun penjara.