HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Human Trafficking Kesal Karena Polisi Tak Bisa Menangkap Alex Massan

SOE, Kilastimor.com-Salah seorang terdakwa dugaan perdagangan orang atau Human Trafficking, Rongky Tfuakani mengaku kesal dengan tindakan penyidik Polres TTS yang tidak bisa menangkap Alex Massan selaku Direktur CV. Vio-Vio Kencana Mandiri, sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja yang menampung Dina Mariana Fallo (16) dan Marlis Tefa (14) untuk pekerjakan ke luar negeri melalui Medan, Sumatera Utara.

Ketiga terdakwa masing-masing Rongky Tfuakani, Armen Mamo dan Melkianus Olla ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri SoE, Selasa (23/2).

Ketiga terdakwa masing-masing Rongky Tfuakani, Armen Mamo dan Melkianus Olla ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri SoE, Selasa (23/2).

Kepada media ini sebelum menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa 23/2 di ruang tahanan pengadilan mengatakan, dirinya sangat kesal dengan tindakan polisi yang belum menangkap Alex Massan. Pasalnya, Alex adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.

Menurut Rongky, dua korban anak dibawa umur masing-masing Dina Fallo dan Marni Tefa diantar dirinya kepada Alex sebagai pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja. “Saya memang yang antar Dina dan Marni langsung ke tangan Alex,” aku Rongky.
Sayangnya hingga kasus perdagangan anak dibawa umur ini dibawa ke persidangan, polisi tidak mampu menangkap Alex dengan alasan Alex Massa belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga :   Distan Malaka Dukung Program Gubernur "Tanam Jagung Panen Sapi"

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top