RAGAM

Wabup Belu: SK Tenaga Honorer dan Mutasi PNS akan Dianulir

Menurut Wabup, SK mutasi ditandatangan tanggal 5 Januari dan kami dilantik tanggal 17 Februari, secara etika sejak 9 Desember kami sudah menang, tidak boleh ada rotasi, tidak boleh ada SK yang membebani anggaran tanpa sepengetahuan kami.

“Masing-masing dinas mempertanggungjawabkan itu dengan satu penjelasan yang meyakinkan saya sehingga SK itu tidak kita anulir,” tandas dia. (yan)

Baca Juga :   Siswa SMPK Giovani Berhasil Membuat Website

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top