ATAMBUA, Kilastimor.com-Bupati Belu, Willybrodus Lay menuturkan, dirinya bersama Wakil Bupati tidak ada unsur balas dendam terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak netral dalam Pilkada Belu 2015 tahun lalu.
“Kita bukan balas dendam, tapi porsi penegakkan aturan,” tegas Lay didampingi Wakil Bupati J.T Ose Luan di hari pertama berkantor saat ditemui media, Jumat (19/02/2016).
Menurut Willy Lay, prinsipnya PNS itu netral dan tidak boleh berpihak. Pasalnya itu telah diatur dalam undang-undang ASN. Jika tidak netral maka telah melanggar UU ASN dan UU Pemilu.
“Pilihan politik beda. Kalau terus aktif dalam mendukung maka itu aktif. Kita tidak biarkan pelanggaran di pemerintahan kami terjadi, kami akan tindak tegas,” tandas Lay.
Dituturkan, banyak yang sudah gelisah terkait dengan kepemimpinan saat ini. Namun, jelas Lay dirinya bersama Pak Ose Luan bukan pembunuh tapi punya prinsip. Segala sesuatu yang bertalian dengan Pemerintahan tentunya ada regulasi.
“Terkait mutasi, kita juga akan melihat track rekor. Kita tidak asal memindahkan orang seperti memindah kursi. Kita tetap mengendepankan aturan, kita berdasarkan regulasi dan pertimbangan-pertimbangan,” tegas Lay.