BETUN, Kilastimor.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka terhitung 1 Mei 2016, akan menerapkan pemberlakuan lima hari kerja bagi PNS, yang bekerja di lingkup Pemkab Malaka. Pemberlakuan aturan terkecuali abgi PNS yang bertugas di rumah sakit, puskesmas serta tenaga guru.
Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran pada saat apel kesadaran bagi PNS di Lingkup pemkab Malaka di Betun, Kamis (17/3).
“Kita akan memberlakukan hal itu pada 1 Mei mendatang. Saat ini pemerintah lagi menggodok dan sebelum diberlakukan penerintah akan bertemu DPRD untuk menyampaikan rencana itu,” katanya.