Pertimbangan lima hari kerja sebutnya, didasarkan pada dua alasan, Pertama, banyak PNS yang bekerja di Malaka keluarganya masih tinggal di Atambua, sehingga dengan lima hari kerja yang diberlakukan akan memberikan ruang kepada pegawai untuk berkumpul bersama keluarganya. Pertimbangan kedua, bank dan kantor-kantor pemerintah baik di provinsi dan pusat libur pada hari sabtu, sehingga Pemda Malaka tidak bisa melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan bank dan instansi pemerintahan di pusat dan provinsi,” paparnya.
Dalam penerapan lima hari kerja itu, biaya makan siang ditanggung pemerintah dan saat ini masih dilakukan perhitungan secara teknis. Kita harapkan dengan pemberlakuan lima hari kerja itu setiap SKPD, dinas, badan dan bagian bisa mengatur semua pekerjaan dalam enam hari, bisa diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. SKPD harus bisa mengatur sehingga setelah istrahat siang para pegawai dan staf masih bekerja, karena memang masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Kita akan terapkan itu dan kita akan terus melakukan evaluasi sehingga pemberlakuan lima hari kerja itu bisa membawa hasil yang lebih baik,” tandasnya. (boni)