RAGAM

Akhir Maret, Dana Desa Kabupaten Kupang Cair

Merujuk pada pengalaman tahun sebelumnya, terkesan penyerapan dana Desa terkesan lambat. Masneno mengingatkan, berdasarkan informasi, pencairan dana desa dua kali, hanya saja belum direvisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 Nan nomor 22 tahun 2015, tetang dana desa.

Dirinya berharap pemerintah dapat mempercepat proses pencairan ini. Asalkan ada kerjasama yang baik antara pemerintah desa, camat dan BPMPD.

Mengantisipasi keterlambatan penyampaian laporan pertanggunggjawaban dari pemerintah desa, sebutnya, dia dan timnya di BPMPD, berkomitmen untuk mendorong dan mendampingi semua proses penyiapan dokumen dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dari desa-desa, untuk pencairan tahap pertama maupun tahap kedua nantinya. (qrs)

Baca Juga :   Tingkatkan Kualitas Pemerintah Desa, Pamkab Malaka Harus Perketat Aturan Pilkades

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top