Ketua Divisi Hukum dan HAM Formadda NTT, Hali Atagoran kepada media ini mengatakan, masalah tambang mangan di Supul, TTS sangat serius. Pasalnya, tambang tersebut sebagai bentuk ancaman dan teror sangat serius terhadap masyarakat, aktivis lingkungan dan tokoh agama (pendeta dan pastor) yang selama ini mendampingi masyarakat korban tambang.
Atagoran mempertanyakan, apa kaitan dan urusan TNI dan kejaksaan dengan tambang di Supul. Mengapa TNI terkesan menjadi dan bertindak seolah sebagai Humas PT. SMR? Kondisi sekarang yg terjadi justru PT. SMR sedang membenturkan aparat TNI dengan Masyarakat, aktivis dan Gereja. Kehadiran PT. SMR telah memicu konflik, baik horisontal maupun vertikal.
Oleh karena itu, Hali Atagoran mengatakan Formadda NTT serta rekan-rekannya dari PMKRI Kupang meminta agar Panglima TNI segera memanggil Danrem 161/Wira Sakti Kupang dan Dandim 1621 TTS untuk mempertanggungjawabkan tindakan TNI di TTS yg diduga mem-back up dan bertindak sebagai humas perusahaan tambang PT. SMR. Pihaknya juga mendesak Panglima TNI agar menarik TNI dari lokasi tambang mangan Supul dan segera mencopot Dandim 1621 TTS Letkol (Inf) Erwin (lan)
