KUPANG, Kilastimor.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang guna penandatanganan MoU Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD) . Hal ini bertujuan guna tidak mengganggu semua proses dan jadwal Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2017 nantinya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat kepada wartawan di Kantor DPRD, Selasa (29/3) mengatakan, jika penandatangan MoU tersebut tidak dilakukan segera, maka ditakutkan akan berdampak pada penundaan Pilwakot mendatang.
Terkait jumlah permintaan anggaran Pilkada Wali Kota Kupang dari KPU sebesar Rp 29 miliar bilangnya, hanya disetujui oleh DPRD Kota Kupang sebesar Rp 23,4 miliar. Zeyto Ratuarat mengaku, persetujuan itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kota Kupang.