ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-JT. Ose Luan, harus menghidupkan kembali pasar tradisional yang berada di beberapa wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.
Sekretaris Komisi II DPRD Belu, Melki Lelo didampingi anggota Komisi II, Stefanus Mau menyampaikan hal itu kepada media, Kamis (10/3/2016) di gedung DPRD Belu.
Dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD Belu ke Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu, jelas Melki, pihak Komisi sempat pertanyakan terkait pasar perbatasan.
Lanjut dia, oleh Kasubdit Pengembangan Sarana Distribusi Kementerian Perdagangan, Nina Mora menyampaikan telah ada Intruksi Presiden yang mengatur tentang pasar perbatasan.
Oleh karena itu, dalam rangka mengaktifkan kembali pasar perbatasan, maka diperlukan dukungan Pemda setempat guna menghidupkan kembali pasar perbatasan yang sudah ada di wilayah Perbatasan Belu.
“Pasar perbatasan yang sudah ada, perlu diaktifkan kembali, agar dapat meminimalisir masalah penyelundupan yang semakin marak di wilayah perbatasan Belu dan Timor Leste,” ujar dia.