JAKARTA, Kilastimor.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) makin tegas dan tidak main-main dalam mencegah tindak kekerasan kepada siswa di sekolah. Bahkan terhadap guru sekalipun, diancam dengan pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) sampai pada pencopotan sebagai pendidik, bila guru suka main pukul murid dan siswa.
Sikap tegas dan ancaman tersebut terdapat dalam regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan sekolah itu tertuang di dalam Permendikbud RI Nomor 82 Tahun 2015.
terkait hal itu, Jefri Riwu Kore (Jeriko), Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan meminta pihak Kemendikbud perlu menyiapkan regulasi teknis pemotongan TPG. “Saya dukung langkah Kemendikbud menerbitkan regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan sekolah yang tertuang dalam Permendikbud RI 82/2015, termasuk ancaman pemotongan TPG bagi guru. Tapi ketentuan teknis pemotongan tunjangan itu belum ditetapkan,” jelas Kandidat Walikota Kupang di ruang rapat Komisi X DPR RI kemarin usai sidang bersama Badan Statistik Nasional beberapa hari lalu.