BETUN, Kilastimor.com-Kepala Sekolah (Kasek) tidak boleh membuka sekolah kelas jauh. Pembukaan sekolah baru hanya boleh dilakukan sesuai aturan dan melalui Pengkajian Dinas PKPO serta mendapatkan persetujuan Bupati. Hal itu disampaikan, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dalam rapat koordinasi dengan kasek dan jajaran dinas Pendidikan Malaka di Betun, Sabtu (5/3).
Mulai hari ini tegasnya, kasek tidak boleh membuka sekolah kelas jauh karena itu bukan kewenangan kepala sekolah. Kasek juga tidak diperkenankan merekrut tenaga guru atau tenaga apapun di sekolah negeri, karena harus dikaji sesuai kebutuhan dan kompetensi yang ada. Sekolah yang belum memiliki izin operasional juga harus ditutup termasuk sekolah yang sudah memiliki izin operasional namun belum memiliki kasek definitif tidak diperkenankan menerima siswa baru dalam tahun ajaran baru. Para siswa bisa dialihkan ke sekolah induk atau sekolah lain terdekat.