RAGAM

Mutasi, Bupati Malaka Harus Perhatikan SE Menpan-RB

BETUN, Kilastimor.com-Sesuai surat edaran Menpan Nomor 2 Tahun 2016 tertanggal 19 Februari 2016, mengamanatkan bahwa bupati terlantik tidak boleh melakukan mutasi jabatan selama 2,5 tahun. Apabila terjadi hal yang mendesak maka bupati harus minta persetujuan presiden. Hal itu harus mendapatkan perhatian dari penjabat pembina Kepegawaian di daerah. Hal itu disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Malaka, Simon Seran Fahik kepada wartawan di Betun, Rabu (16/3).

Simon Seran Fahik

Simon Seran Fahik

“Surat edaran itu berlaku untuk seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di Indonesia. Apabila kondisi daerah membutuhkan mutasi maka harus minta persetujuan presdiden,” ujarnya.

Baca Juga :   Forkopimda Dukung Pemkot Kupang Menata Kota dan Tangani Covid-19

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top