BETUN, Kilastimor.com-Sesuai surat edaran Menpan Nomor 2 Tahun 2016 tertanggal 19 Februari 2016, mengamanatkan bahwa bupati terlantik tidak boleh melakukan mutasi jabatan selama 2,5 tahun. Apabila terjadi hal yang mendesak maka bupati harus minta persetujuan presiden. Hal itu harus mendapatkan perhatian dari penjabat pembina Kepegawaian di daerah. Hal itu disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Malaka, Simon Seran Fahik kepada wartawan di Betun, Rabu (16/3).
“Surat edaran itu berlaku untuk seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di Indonesia. Apabila kondisi daerah membutuhkan mutasi maka harus minta persetujuan presdiden,” ujarnya.