KUPANG, Kilastimor.com-Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kupang sedianya dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang. Namun Pilkwalkot itu terancam Batal. Pasalnya, hingga kini belum ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) antara Pemerintah Kota Kupang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, padahal tahapan pilkada Kota Kupang akan dimulai pada 1 Mei 2016 nantinya.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/3), Juru Bicara KPU Kota Kupang, Lodowick Fredik mengatakan, KPU bisa saja membatalkan pelaksanaan Pilkada Kota Kupang,
Karena Peraturan Mendagri Nomor 41 tahun 2015, dan disempurnakan Permendadagri 54 tahun yang sama tentang anggaran pilkada, NHPD sudah harus ditandatangai oleh pemerintah,
Namun hingga saat ini belum ada kepastian dari pemerintah Kota Kupang, soal penandatangan NPHD antara KPU dan pemerintah, padahal semua kabupaten/kota di NTT yang bakal menggelar Pilkada, sudah melakukan penandatanganan NHPD.
“Kami dari KPU cukup kecewa dengan Pemerintah Kota Kupang, karena tidak serius menyikapi masalah pendanaan pilkada. Kami sudah bersurat kepemerintah sejak Juli tahun lalu, dan terakhir surat diberikan 10 Maret lalu dengan tembusan kepada Ketua DPRD Kota Kupang,” Katanya