ATAMBUA, Kilastimor.com-Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran (PBHBM) menggelar pertemuan multi pihak dengan stoucholder di Hotel Nusantara II, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL, Sabtu (11/03/2016).
Pertemuan yang membahas soal buruh migran di wilayah Belu itu, menghasilkan empat rekomendasi yang disepakati yakni, laporan kasus ke kepolisian, Perda Kabupaten Belu No. 3 tahun 2013 harus direvisi, kerjasama para pihak dalam hal penanganan isu kasus TKI dan review laporan terkait TKI.
Koordinator wilayah PBHBM NTT, Joni Bria menjelaskan, rekomendasi pertama terkait dengan kasus pidana pemalsuan identitas itu harus dilaporkan ke pihak Polisi. Namun apabila kasusnya masih mediasi, perlu diskusi dan laporkan ke KPTKI yang berkaitan dengan laporan kasus.