HUKUM & KRIMINAL

Pemkab Malaka Belum Terima Laporan Pembalakan Kayu. Izin Dinas Teknis Tidak Boleh Melawan Hukum

BETUN, Kilastimor.com-Pembalakan liar dan pencurian kayu di Kecamatan Io Kufeu dan Laenmanen yang dibekingi oknum polisi, HT, masuk urusan pidana sehingga harus ditangani pihak kepolisian. Soal Izin pengeluaran kayu keluar Malaka, akan dilihat sesuai regulasi yang ada. Hingga saat ini pemerintah belum mendapatkan laporan soal pencurian kayu dan pembalakan liar itu.
Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan di Betun,Kamis (10/3).

Stefanus Bria Seran

Stefanus Bria Seran

Baca Juga :   Poktan di Laleten Terima Benih, Pupuk dan Obat-obatan

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top