BETUN, Kilastimor.com-Pembalakan liar dan pencurian kayu di Kecamatan Io Kufeu dan Laenmanen yang dibekingi oknum polisi, HT, masuk urusan pidana sehingga harus ditangani pihak kepolisian. Soal Izin pengeluaran kayu keluar Malaka, akan dilihat sesuai regulasi yang ada. Hingga saat ini pemerintah belum mendapatkan laporan soal pencurian kayu dan pembalakan liar itu.
Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan di Betun,Kamis (10/3).
Pemkab Malaka Belum Terima Laporan Pembalakan Kayu. Izin Dinas Teknis Tidak Boleh Melawan Hukum
By
Posted on