SOE., Kilastimor.com-Surat edaran Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) NTT, Paul V.R. Mella, tidak dihiraukan pimpinan Satuan Parangkat Daerah pada lingkup Pemkab TTS. Terbukti, surat edaran yang dikeluarkan pada 4 Januari 2016 tentang percepatan proses pelelangan barang dan jasa, hingga akhir triwulan pertama baru 4 paket pekerjaan yang dilelang oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP).
Bukan hanya surat edaran bupati saja yang tidak diikuti, juga surat penegasan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Salmun Tabun, dengan nomor PBJ.04.09.2/45/2016 tentang proses percepatan pelelangan barang dan jasa yang dikeluarkan pada tanggal 1 Maret 2016 sama sekali tidak digubris.
Menurut Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, J.E.P Benu yang ditemui diruang kerjanya Rabu (30/3) mengatakan surat edaran Bupati dan surat pegasan Sekda TTS yang inti meminta agar setiap SKPD untuk secepatnya mengajukan dokumen ke ULP dan selanjutnya diproses oleh ULP guna dilakukan pelelangan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) serta dalam surat penegasan Sekda TTS diktum pertama point (5) menegaskan bahwa batas waktu pengajuan dokumen pelenganan pada bagian ULP terhadap kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa paling lambat tgl 31 Juli 2016 untuk perencanaan yang dilaksanakan pada anggaran induk tahun 2016 serta perencanaan tahun 2017. Sementara batas akhir kontrak suatu pekerjaan yakni 15 Desember 2016.
Sayang surat edaran Bupati maupun surat penegasan Sekda TTS seakan-akan tidak ada artinya. Buktinya sejak bulan Januari hingga Maret 2016 (triwulan 1) baru 4 paket pekerjaan yang dilelang bagian ULP. “Hingga akhir Maret ini baru 4 (empat) paket pekerjaan yang dokumen sudah diserahkan oleh 4 SKPD, sementara lainnya belum sama sekali,” akunya.