RAGAM

Sekolah Tanpa Izin Operasional Harus Bubarkan Diri

BETUN, Kilastimor.com-Upaya menertibkan lembaga pendidikan menjadi perhatian serius Pemkab Malaka. Sekolah yang didirikan dan tidak memiliki izin operasional, gedung yang memadai serta guru, maka harus membubarkan diri dan tidak boleh beroperasi. Kalau mau bangun, siapkan dulu gedung, guru serta melalui kajian baru didirikan. Hal itu dimaksudkan supaya tidak merugikan orang tua dan siswa. Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan di Betun, Jumat (18/2).

Stefanus Bria Seran

Stefanus Bria Seran

Baca Juga :   DPRD Malaka Berharap Pimpinan SKPD Bisa Serap Anggaran Secara Maksimal

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top