BETUN, Kilastimor.com-Upaya menertibkan lembaga pendidikan menjadi perhatian serius Pemkab Malaka. Sekolah yang didirikan dan tidak memiliki izin operasional, gedung yang memadai serta guru, maka harus membubarkan diri dan tidak boleh beroperasi. Kalau mau bangun, siapkan dulu gedung, guru serta melalui kajian baru didirikan. Hal itu dimaksudkan supaya tidak merugikan orang tua dan siswa. Hal itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran kepada wartawan di Betun, Jumat (18/2).
Sekolah Tanpa Izin Operasional Harus Bubarkan Diri
By
Posted on