ATAMBUA, Kilastimor.com-Wakil Ketua DPRD Belu, Bene Halle meminta status tanah yang telah dibebaskan untuk pembangunan sejumlah bantuan Rumah Instan Sederhana dan Sehat (Risah) di tiga desa, Fatuketi, Dualuas dan Silawan dalam wilayah Belu harus jelas.
“Status tanah sangat penting karena itu harus jelas. Saya minta pihak pertanahan agar status tanahnya jelas, sehingga yang menghuni tidak bingung. Karena selama ini ada bantuan rumah masalah tanah tetap saja ada,” ujar Halle dalam rapat pembebasan lahan di Kantor Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timut, Timor Barat, Perbatasan RI-RDTL, Kamis (17/03).
Jelas Halle, lahan dan bangunan ditanggung oleh Pemerintah Pusat, dan ini masyarakat harus bersyukur, walapun mungkin kompensasi tidak sesuai dengan hati, tapi ini untuk pembangunan di desa masing-masing.
“Saya minta aturlah secara baik, ini untuk kebaikan kita kedepan. Yang dapat rumah ini calon yang membutuhkan, bukan diatur oleh desa dan camat,” tegas dia.
Dituturkan, permasalahan tanah yang terjadi di Desa Silawan tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Desa Fatuketi saat pembebasan lahan, namun semua pihak bersepakat menyelesaikan secara bersama dan lahan pun dibebaskan.